Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 2 Bangkalan adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMKN 2 Bangkalan secara resmi dikukukan dengan Sertifikat Lisensi BNSP-LSP-1099-ID sebagai LSP P1 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mengacu pada pedoman BNSP 201, Pedoman BNSP 202 dan Pedoman BNSP 2010 LSP SMKN 2 Bangkalan bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor diantarannya; DPIB, TITL, TAV, TEI, TKRO, TBSM, TKJ, RPL, TPm. LSP SMKN 2 Bangkalan bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMKN 2 Bangkalan mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi independen yang professional, akuntabel dan kredibel untuk menghasilkan tenaga kerja yang berdaya saing global, unggul, terpercaya, dan berakhlak mulia serta berwawasan lingkungan hidup
MISI